Sebanyak 26 badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dilaporkan tewas akibat perburuan liar. Pihak Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.
“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka di Taman Nasional Ujung Kulon, sebanyak 14 orang terdiri dari dua jaringan,” ujar Kapolda Irjen Abdul Karim, Selasa (11/6) lalu, dikutip dari detikcom.
Jumlah tersangka lebih banyak dari perkiraan. Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap adanya 13 tersangka berdasarkan pengembangan penyelidikan dari pelaku bernama Sunendi yang telah divonis 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan oleh detikcom, Sunendi telah terbukti membunuh enam badak bercula satu di TNUK untuk dijual culanya. Ia ditangkap di tahun 2023. Ternyata, ia merupakan pimpinan kelompok pemburu bersama SH yang keberadaannya kini tengah dicari oleh polisi.
Pelaku Lain Masih Dalam Pencarian
Penetapan Tersangka Pemburuan Badak Jawa /Foto: Detikcom/Bahtiar
Kasus ini melibatkan dua komplotan perburuan liar. Yang pertama, merupakan kelompok dari Sunendi.
Masih melansir dari detikcom, dua anggota kelompok Sunendi telah diamankan kepolisian, yakni berinisial AT, SR, dan LL. Sedangkan, enam anggota lainnya berinisial SD, ND, IC, HR, SH, dan KP termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelompok kedua dipimpin oleh Rahmat atau RA yang juga menjadi DPO. Dua anak buahnya berinisial IS dan SA telah ditangkap. Anggota berinisial WA tengah dilacak batang hidungnya.
Jadi, total DPO berjumlah 8 orang dari penetapan 14 tersangka.
Diduga Akan Dijual ke Tiongkok
Ilustrasi cula badak /Foto: AP/Anupam Nath via CNN Indonesia
Pihak penyidik menduga bahwa cula badak ini akan dijual ke Tiongkok. Selanjutnya, cula itu akan diolah menjadi bahan kosmetik dan obat-obatan.
Dua warga negara Tiongkok yang diduga sebagai calo penjualan cula dari Indonesia ke Tiongkok berhasil ditangkap oleh kepolisian. Saat ini mereka sedang mendekam di penjara Polda Banten.
Bukti Kegagalan Pemerintah dalam Menjaga Satwa Langka
Ilustrasi badak /Foto: Detikcom/Dedi Istanto
Badak jawa adalah salah satu satwa langka yang artinya populasinya terancam punah. Habitatnya pun hanya di Taman Nasional Ujung Kulon.
Perburuan liar yang masih terjadi kepada badak bercula satu itu merupakan bentuk kegagalan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) dalam hal konservasi satwa.
Mereka seharusnya menjadi garda terdepan bagi perlindungan satwa langka di Indonesia. Nyatanya, pemburu masih lolos dan bisnis penjualan satwa yang dilindungi diam-diam masih menjamur.
Peneliti dari Yayasan Auriga Nusantara, Riszki Hardiyanto, mengungkap bahwa apa yang terjadi di TNUK juga terjadi di taman nasional lainnya. Perlu adanya evaluasi pengelolaan konservasi secara menyeluruh oleh pihak KHLK.
“Hal ini menunjukkan kegagalan luar biasa KLHK mengelola konservasi spesies di Indonesia, persoalan di Ujung Kulon ini jamak terjadi di taman nasional lainnya,” ujar Riszki kepada detikcom, Senin (3/6) lalu.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin, Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!
(naq/naq)