Pekerja Indonesia gaduh usai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan Atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, ketentuan mewajibkan pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling rendah sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera. Biaya iuran ditanggung bersama oleh institusi dan pekerja, yakni sebesar 0,5% oleh perusahaan dan 2,5% oleh pekerja sehingga total 3%.
Adapun tujuan diberlakukannya Tapera di pemerintahan Jokowi yaitu untuk mendorong pembiayaan perumahan bagi karyawan, baik ASN, TNI/Polri, BUMN, pekerja swasta, hingga pekerja lepas atau freelancer.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan tabungan perumahan ini. Ini dia daftar negara lainnya yang sudah menerapkan aturan mirip Tapera.
Chili
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/xijian
Chili membuktikan akses perumahan terjangkau dalam 30 tahun terakhir. Berdasarkan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), proporsi keluarga dan individu yang tidak memiliki perumahan atau perumahan di bawah standar turun dari 23% tahun 1992 menjadi 10% tahun 2011.
Penyediaan perumahan terjangkau mencakup subsidi untuk membeli dan subsidi sewa bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah. Adapula penawaran subsidi regenerasi perumahan untuk rumah tangga di tiga kuintil pertama distribusi pendapatan melalui program Subsidios para Acondicionamiento Termico de la Vivienda.
Namun masalah perumahaan di Chili seperti kualitas perumahan buruk dan kepadatan penduduk masih tetap menjadi masalah.
Tiongkok
Ilustrasi/ Foto: freepik/rawpixel.com
Tunjangan Wajib yang berlaku di Tiongkok terbagi untuk dana pensiun, asuransi kesehatan, asuransi tuna karya, asuransi keselamatan kerja, tunjangan persalinan, dan dana perumahan. Program perumahan bersifat wajib untuk pekerja dan pemberi kerja, sedangkan tidak ada keterlibatan sektor informal. Iurannya sebesar 5% gaji. Pemberi kerja membayarkan sisa iuran sebesar 20%.
Belanda
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Sociale huurwoningen atau perumahan sosial ditawarkan pada masyarakat Belanda dengan tarif bersubsidi. Masyarakat tetap membayar tidak lebih dari 710,68 EUR per bulan atau sekitar Rp 12,4 juta selama meninggali rumah bersubsidi, sedangkan sisanya ditanggung pemerintah. Pengendalian sewa dilakukan agar menjaga harga tidak naik lebih dari 4,3% per tahun.
Selain itu, sistem poin diberlakukan untuk mengelola perumahan, yakni menentukan nilai properti yang akan ditinggali pemohon, dan juga sewanya. Sistem ini diawasi oleh dana perumahan pusat Centraal Fonds Volkshuisvesting.
Baca selengkapnya di sini.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!
(dmh/dmh)