Beberapa hari lalu, viral di sosial media warga Papua yang tengah melakukan aksi di depan Mahkamah Agung. Unggahan tersebut pertama kali dibagikan oleh Instagram wespeakuporg yang kemudian viral di Instagram, TikTok, hingga X. Poster All Eyes on Papua pun turut menggema di media sosial sebagai bentuk dukungan warganet untuk aksi damai tersebut.
Melansir dari Instagram @Greenspaceid, warga Suku Awyu dari Boven Digoel, Papua Selatan dan Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya sama-sama sedang terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit yang berinvestasi di hutan adat mereka. Menempuh perjalanan selama 48 jam sampai Jakarta, mereka memperjuangkan hutan adat yang saat ini prosesnya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
[Gambas:Instagram]
Tak hanya masyarakat adat, solidaritas mahasiswa Papua, hingga organisasi masyarakat sipil mengiringi aksi tersebut. Aksi damai ini menjadi harapan masyarakat Papua agar Mahkamah Agung membatalkan izin perusahaan sawit dan memutuskan hukum yang berpihak untuk melindungi hutan adat mereka.
[Gambas:Instagram]
“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu. Hutan adalah apotek bagi kami, kebutuhan kami semua ada di hutan. Kalau hutan adat kami hilang, mau kemana lagi kami” Ujar Fiktor Klafiu perwakilan masyarakat adat Moi
Perusahaan Sawit Merampas Hutan Separuh Luas Jakarta
Perusahaan Sawit Merampas Hutan Separuh Luas Jakarta/Foto: Instagram.com/greenspaceid
Hutan sekitar 36 ribu hektar yang disebut luasnya separuh luas Jakarta di Boven Digoel itu akan dibangun perkebunan sawit oleh PT Indo Asiana Lestasi (IAL). Menilik akun Instagram wespeakuporg yang diunggah pada 25 April lalu, masyarakat adat Marga Woro dan Suku Awyu tengah memperjuangkan hak atas hutan adat yang sudah menjadi kehidupan secara turun temurun.
[Gambas:Instagram]
Suku Awyu juga telah menempuh perjalanan panjang dan rumit menuju Pengadilan Papua dengan memakan biaya sebanyak 10 juta per orang untuk transport saja selama 7 jam perjalanan. Sayangnya, gugatan mereka kalah di pengadilan tinggi. Hingga akhirnya pada 27 Mei mereka melakukan aksi ke Mahkamah Agung. Menghadapi masalah yang serupa, hutan adat Suku Moi pun tengah dalam ancaman oleh perusahaan sawit SAS.
Dukungan Para Selebriti
Dukungan Para Selebriti/Foto: instagram.com/achaseptriasa
Berbagai poster All Eyes on Papua yang dibuat beredar di media sosial dan sudah dibagikan lebih dari 2,7 juta orang tersebut termasuk para selebriti tanah air. Mereka turut serta mengunggah poster ke dalam Instagram Story mereka. Beberapa selebriti yang turut andil mendukung Papua diantaranya yaitu Syifa Hadju, Kartika Putri, Acha Septriasa, Lucky Hakim, Luna Maya, Rizky Nazar, Aurora Amanda, Endy Arfian, Keanuagl, dan Rachel Venya.
Tanda Tangan Petisi
Tanda Tangan Petisi/Foto: Instagram
Hutan Papua dengan keindahan dan tempat bagi flora dan fauna khas Papua yang indah tentu layak mendapat perlindungan. Terlebih hutan adat merupakan sumber bagi kehidupan masyarakat Papua. Melansir dari laman Greenpeace, sejak tahun 2000 luas kawasan hutan Papua yang dilepas untuk perkebunan mencapai hampir satu juta hektar. Greenpeace Internasional melakukan analisa terhadap 32 perusahaan di Tanah Papua. Hasilnya, ditemukan bahwa sebagian besar perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran.
Hal tersebut layak mendapat perhatian, selain kehidupan masyarakat Papua yang mendapat ancaman, namun seluruh dunia akan merasakan dampaknya, yaitu proyek perkebunan sawit akan menghasilkan emisi 25 juta CO2 yang tentu bisa berdampak pada iklim dunia.
Koalisi Selamatkan Hutan Papua yang diinisiasi oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi di link berikut ini Link Petisi 1
Adapun link petisi lainnya yaitu : Link Petisi 2
Yuk, kita sama-sama mendukung untuk menyelamatkan hutan Papua, Beauties!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin, Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!
(dmh/dmh)