Pemerintah telah resmi mengubah kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yang semula BPJS Kesehatan dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, kini terbaru peserta akan mendapatkan pelayanan KRIS.
Apa Itu KRIS?
Ilustrasi pasien dirawat di rumah sakit/Foto: Getty Images/Morsa Images
Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pada Pasal 1 ayat 4b, dijelaskan KRIS adalah kelas standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Sama halnya dengan kelas BPJS Kesehatan sebelumnya, dengan sistem terbaru ini, peserta juga akan sama-sama mendapatkan Manfaat Jaminan Kesehatan, baik medis dan non medis.
Manfaat medis meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Sementara itu, manfaat non medis meliputi penunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. Seperti, sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.
Diketahui, KRIS BPJS Kesehatan akan berlaku di semua rumah sakit selambatnya 30 Juni 2025.
Kriteria Fasilitas Ruangan Perawatan KRIS
Merujuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pada Pasal 46A, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap KRIS terdiri dari:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi antar tempat tidur dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Lantas, Berapa Iurannya?
BPJS Kesehatan/Foto: BPJS Kesehatan
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” demikian isi aturan baru tersebut.
Untuk iuran BPJS Kesehatan di tahun 2024 ini tidak naik, besarannya tetap mengikuti aturan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
“Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat,” kata pada detikcom, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya Rp150 ribu.
- Kelas II iurannya Rp100 ribu.
- Kelas III iurannya Rp42 ribu, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga hanya membayar Rp35 ribu.
- Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebesar Rp42 ribu dan dibayarkan oleh pemerintah.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin, Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!
(ria/ria)