Life

Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Penganiayaan-Pembunuhan Kekasih

×

Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Penganiayaan-Pembunuhan Kekasih

Sebarkan artikel ini


Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari eks anggota DPR RI, dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29). Ia dibebaskan karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih. Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7), dilansir dari CNN Indonesia.

Keputusan majelis hakim mengundang kritik dan amarah tak hanya dari pihak korban, namun juga netizen. Profil hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur menjadi sorotan. 
Berikut profil tiga hakim yang mengadili kasus tersebut, dilansir dari detikcom dan CNN Indonesia.

Profil Erintuah Damanik
Hakim Erintuah Damanik

Hakim Erintuah Damanik/Foto: Instagram/Erintuah Damanik

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik memimpin jalannya sidang putusan Gregorius Ronald Tannur. Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia adalah seorang hakim yang ditempatkan di PN Surabaya.

Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Pria berusia 63 tahun itu merupakan lulusan Universitas Tanjungpura. Ia mengambil studi Magister Hukum.

Erintuah Damanik pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Setahun kemudian, pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindah ke Surabaya.

Sebagai hakim, Damanik sudah banyak menangani perkara. Di antaranya ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum (41) selaku terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan 2019.

Damanik juga pernah menjadi hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Damanik tidak menerima praperadilan yang dimohonkan tersebut.

Damanik kali terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 16 Januari 2023. Ia mempunyai aset tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, dan harta bergerak lainnya dengan total nilai Rp8.055.000.000 (Rp8 miliar).

Profil Mangapul
Mangapul

Mangapul/Foto: Dok. Mahkamah Agung

Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964. Sebelum di PN Surabaya, Mangapul bertugas di PN Tebing Tinggi dan menjabat sebagai ketua pada November 2021. Saat ini, ia memiliki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum kasus Ronald Tannur, Mangapul menjadi bagian dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Kanjuruhan Malang.

Mangapul dkk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut dengan menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Mangapul yang berasal dari Labuhanbatu Sumatera Utara ini sudah melapor harta kekayaan terbaru ke KPK pada 11 Januari 2024 dengan jumlah Rp1.316.900.000 (Rp1,3 miliar).

Profil Heru Hanindyo
Heru Hanindyo

Profil Heru Hanindyo/Foto: Dok. PN Surabaya

Heru Hanindyo bertugas di PN Surabaya pada November 2023 lalu. Ia pindahan dari PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Heru pernah ditempatkan di PN Tipikor Manokwari periode 2018-2019. Saat ini, Heru memiliki jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).

Ia pernah mengadili gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) kepada Garuda Indonesia pada Oktober 2021 sebagai ketua majelis hakim. Gugatan PKPU tersebut ditolak.

Heru juga tergabung dalam susunan majelis hakim yang mengabulkan gugatan perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023. Lagi-lagi Heru sebagai ketua majelis hakim.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Heru mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp6.716.586.892 (Rp6,7 miliar) berdasarkan laporan tertanggal 19 Januari 2024. Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.


Alasan Majelis Hakim Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan: Tidak Ada Bukti Meyakinkan
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan tersangka Ronald Tannur dan barang bukti terkasus dugaan pembunuhan ke Kejari Surabaya, Senin (29/1/2024).

Ronald Tannur/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikcom

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7), dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut hakim, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

Ronald dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan serta mengembalikan hak-hak serta martabat Ronald.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya,” lanjut hakim.

Hakim Erintuah mempersilakan JPU untuk mengajukan upaya hukum bila tidak puas dengan putusannya ini. Menanggapi putusan itu, JPU Ahmad Muzzaki masih pikir-pikir. Sementara Ronald dan pengacaranya langsung menerima vonis bebas ini.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin, Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!


(naq/naq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *