Life

Ini Daftar Barang Impor yang Bebas Bea Masuk dan yang Dikenakan Tarif

×

Ini Daftar Barang Impor yang Bebas Bea Masuk dan yang Dikenakan Tarif

Sebarkan artikel ini


Setelah beberapa waktu lalu ramai di media sosial barang impor yang terkena bea masuk mahal, sebenarnya adakah barang impor yang bebas bea masuk?
Jawabannya ada, Beauties. Bea masuk yang merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan pada barang impor tidak selalu sama untuk semua barang, melainkan berbeda-beda tergantung jenisnya.

Setelah masuk ke daerah pabeanan, barang impor akan melalui proses selektif di Bea Cukai dengan mempertimbangkan risiko yang melekat di dalamnya. Berikut daftar barang impor yang bebas bea masuk dan yang dikenakan tarif.

Daftar Barang Impor Bebas Bea Masuk
Close up of male hand packing cardboard box, concept moving house

Ilustrasi/Foto: (Thinkstock)

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 mengatur tentang Kepabeanan. Tertera dalam UU tersebut, ada beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk. Barang impor apa saja? Berikut daftarnya:

• Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

• Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

• Buku ilmu pengetahuan.

• Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

• Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.

• Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

• Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

• Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

• Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

• Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

• Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

• Barang pindahan.

• Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

• Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

• Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.

• Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.

• Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

 

Lalu, bagaimana dengan barang impor yang dikenakan tarif bea masuk? Kamu bisa baca selengkapnya di sini.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!


(dmh/dmh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *