Life

Beauties, Ini 6 Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Gambar yang Perlu Kamu Waspadai

×

Beauties, Ini 6 Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Gambar yang Perlu Kamu Waspadai

Sebarkan artikel ini


Kekerasan seksual memiliki macam bentuk, salah satunya berbasis gambar. Banyak ahli menyebutnya dengan istilah image-based abuse atau kekerasan seksual berbasis gambar

Ahli mendefinisikan image-based abuse sebagai kreasi dan/atau penyebaran gambar pribadi dan intim tanpa persetujuan suatu pihak. Ranah dari kekerasan seksual ini bisa lebih kompleks daripada Non-Consensual Intimate Imagery (istilah pengganti dari revenge porn)

Melansir Glamour Magazine, kekerasan seksual berbasis gambar juga memiliki jenis-jenis yang bermacam-macam. Bahkan, salah satu bentuknya merupakan kreasi dari kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Yuk, simak bentuk-bentuk dari kekerasan seksual berbasis gambar yang wajib kamu ketahui! 

Penyebaran Gambar Intim Tanpa Izin yang Disertai Pengancaman

Ilustrasi media sosial /Foto: Pexels/Tracy Le Blanc

Mengancam dan menyebarkan gambar intim seseorang tanpa izin merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual dan tanda hubungan abusive. Biasanya, perbuatan ini juga disebut dengan revenge porn. Namun, banyak aktivis yang kurang setuju dengan istilah tersebut karena mengisyaratkan korban memprovokasi pelaku untuk melakukan hal itu.

Adapun istilah lain yang dinilai lebih tepat untuk menggambarkan revenge porn adalah Non-Consensual Intimate Imagery (NCII). Istilah ini bermakna sebuah tindakan membagikan suatu foto atau video secara daring tanpa persetujuan seseorang atau beberapa orang di dalamnya. Bentuknya mencakup konten seksual yang diperoleh secara konsensual maupun tidak.

Deepfake

Ilustrasi /Foto: Freepik

Deepfake adalah sebuah teknik yang memanfaatkan AI untuk membuat foto atau video palsu. Teknik ini sangat berbahaya karena memanipulasi seseorang seolah-olah melakukan hal tersebut.

Data dari Glamour Magazine menyebut bahwa deepfake video terbanyak merupakan video pornografi dengan persentase 98 persen. Kebanyakan korban adalah seorang perempuan dengan persentase 99 persen, nyaris seluruhnya. 

Ada juga istilah nudification yang bermakna membuat kreasi gambar orang telanjang dengan AI. 

Sextortion atau Sekstorsi

Ilustrasi menggunakan ponsel /Foto: Pexels/Karolina Kaboompics

Mengutip Revenge Porn Helpline, sextortion adalah ketika gambar dan video direkam dan digunakan untuk eksploitasi finansial dan ancaman. Istilah lainnya adalah webcam blackmail atau pemerasan seksual.

Ahli menjelaskan bahwa korban terus dipaksa untuk membuat dan membagikan gambar seksual atau melakukan perbuatan seksual. Kemudian, pelaku akan terus mengancam untuk menyebarkannya kecuali korban terus menuruti permintaan tersebut.


Upskirting

Ilustrasi perempuan mengenakan rok/Foto: Pexels/The Lazy Artist Gallery

Istilah ini mungkin jarang kamu dengar, tetapi kamu bisa saja menemui perbuatan ini di sekitar. Upskirting didefinisikan sebagai pengambilan gambar atau video tubuh perempuan melalui rok tanpa izin.

Perbuatan ini sudah masuk ke dalam ranah ilegal di Inggris pada tahun 2019 setelah seorang aktivis menjadi korban upskirting. Di tahun 2020 pun, ada 153 laporan kasus ini yang semua korbannya adalah perempuan. 

Downblousing

Ilustrasi perempuan mengenakan kemeja/Foto: Freepik/stoccking

Downblousing juga salah satu bentuk dari pelecehan seksual. Istilah menggambarkan perilaku mengambil foto bagian atas seseorang tanpa adanya persetujuan pihak tersebut. 

Merekam Pelecehan Seksual

Merekam seseorang /Foto: Pexels/Donald Tong

Bentuk kekerasan seksual berbasis gambar yang terakhir adalah merekam kekerasan seksual sendiri, entah itu pemerkosaan atau bentuk lainnya. Nggak hanya merekam, pelaku biasanya juga membagikan rekaman itu di media sosial yang mana akan menimbulkan pelecehan dan penghinaan lain kepada korban. 

Apa yang Harus Dilakukan ketika Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

Ilustrasi perempuan /Foto: Pexels/Karolina Kaboompics

Jika kamu pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, jangan takut untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Kamu bisa melapor ke beberapa pihak seperti kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan hotline SAPA 129. Selain itu, kamu juga bisa meminta pendampingan sebagai korban dengan lembaga swadaya masyarakat terkait yang ada di sekitar tempat tinggalmu. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin, Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!


(naq/naq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *