Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal akan adanya kenaikan iuran bagi para peserta BPJS. Sinyal kenaikan itu muncul setelah pemerintah memutuskan akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS), sebagai pengganti sistem kelas I, II, dan III.
Ghufron mengatakan iuran yang bakal naik adalah untuk peserta kelas I dan II. Sedangkan untuk peserta kelas III tidak akan berubah. Dia mengatakan peserta kelas tiga umumnya adalah masyarakat yang tidak mampu atau Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga naik, kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI,” katanya di Jakarta Timur, dilansir dari CNN Indonesia, dikutip Senin, (12/8/2024).
Belum Diketahui Kapan Kenaikan Akan Terjadi…
BPJS Kesehatan/ Foto: Dok. BPJS Kesehatan
|
Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya iuran BPJS Kesehatan itu akan naik. Dia menyebut kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dengan adanya rencana kenaikan ini, lantas berapa iuran yang berlaku bagi peserta pada Senin 12 Agustus 2024?
Perlu diketahui, besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berhubung Perpres mengenai iuran BPJS yang baru belum diterbitkan, maka besaran iuran masih merujuk pada Perpres tersebut.
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Lebih lengkap tentang informasi iuran BPJS Kesehatan, baca selengkapnya di sini.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!
(ria/ria)