Masyarakat mendadak diramaikan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah soal Tapera.
Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2023. Isi aturan tersebut adalah gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Sumber dana untuk Tapera didapatkan dari pekerja dan pekerja mandiri, yang nantinya akan dikumpulkan dan dikelola oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
Melansir laman resmi Tapera.go.id, seluruh peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasilnya, pada saat masa kepesertaan berakhir. Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
Adapun beberapa manfaat pembiayaan perumahan bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah sebagai berikut:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Kredit Bangun Rumah (KBR)
- Kredit Renovasi Rumah (KRR)
*Khusus rumah pertama
Besaran Iuran Tapera yang Akan Dibebankan pada Karyawan…
Rumah KPR Tapera buat PNS/Foto: detikcom
Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 diperinci jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera, yakni PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, hingga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang juga menerima gaji atau upah. Dalam Pasal 68 PP ditegaskan, pendaftaran BP Tapera harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Untuk besaran simpanan peserta, ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Nantinya, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat setiap tanggal 10. Bila tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Hal ini dijelaskan pada Pasal 20 PP Tapera.
Ramai Menuai Kritik Masyarakat!
Foto: Pixabay/Robert Lens
Muncul kebijakan baru tersebut menuai banyak kritik di masyarakat.
Mereka mengeluhkan tentang tambahan potongan dari gaji mereka tiap bulannya. Walau hanya berkisar 2,5% sampai 3% saja, namun ditambah dengan potongan lainnya, jumlahnya akan sangat lumayan.
Dari sederet komentar di media sosial, masyarakat meminta opsi lain, terkait kebijakan baru ini.
“3 persen dari UMR Jakarta aja udah Rp150 ribu sendiri. Ya Allah gusti,” keluh @aul***.
“Kalau mau ngasih rumah, sediain unitnya langsung potong auto debet pasti banyak yang setuju. Tapi kalau nabung dulu, kenapa negara ikut ngatur?” tulis @yan***.
“Nggak apa-apa nanti nabung sendiri aja buat rumah mah, bisa nolak gini?” komentar @adi***.
“UKT sudah dibatalkan, sekarang malah gaji karyawan yang dipotong. Sangat miris! DPR RI mohon untuk memanggil pemerintah terkait kebijakan ini,” kata @rah***.
Respon Jokowi Soal Ramainya Kritik Tapera
Presiden Jokowi/Foto: Isal/detikcom
Sementara itu, ramainya soal kritik Tapera, Presiden Joko Widodo membuka suara. Ia memaklumkan atas munculnya keberatan dari kebijakan tersebut. Namun, menurut Jokowi, pasti masyarakat akan berhitung tentang besaran gaji yang bakal dipotong.
“Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Kebijakan baru soal Tapera ini disamakan Jokowi dengan iuran BPJS Kesehatan. Yang awalnya dirasa berat oleh masyarakat di luar penerima bantuan iuaran (PBI) BPJS Kesehatan, lalu seiring berjalannya program tersebut, dirasakan sendiri manfaatnya.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” terang Jokowi.
“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tutur Jokowi, seperti yang dikutip dari detikFinance.
Perihal Membeli-Membangun Rumah yang Perlu Diketahui…
Ilustrasi rumah/Foto: Shutterstock
Rumah memang termasuk ke dalam kebutuhan primer, yang penting untuk seseorang mempertahankan hidupnya. Namun, saat ini tidak harus langsung membeli rumah agar bisa bertahan hidup, sebab ada alternatif lain yang bisa dilakukan. Contohnya, menyewa rumah.
Perihal menyewa rumah, kos, atau apartemen saat ini sudah bisa disesuaikan dengan anggaran pribadi yang dimiliki. Ditambah lagi, untuk lokasinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Melansir berbagai sumber, adapun untuk membeli atau membangun rumah sendiri, perlu mempertimbangkan beberapa hal, meliputi:
1. Kondisi finansial yang sudah harus stabil.
2. Sudah memiliki tabungan yang cukup untuk masa mendatang.
3. Harga rumah terjangkau atau bisa membangun rumah sesuai bujet yang dimiliki.
4. Tidak memiliki banyak hutang atau tanggungan yang memberatkan.
Beauties, itu dia serba-serbi tentang Tapera yang ramai dikritik masyarakat hingga solusi perihal membeli rumah. Bagaimana tanggapanmu?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin, Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!
(ria/ria)