Life

Ronald Tannur Anak Eks DPR RI Divonis Bebas dari Dakwaan Penganiayaan Pacar hingga Tewas

×

Ronald Tannur Anak Eks DPR RI Divonis Bebas dari Dakwaan Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Sebarkan artikel ini


Beauties, apakah kamu masih ingat kasus yang sempat viral perihal anak eks DPR RI menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia? Pelaku penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Kabar terbaru, Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29).

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia. Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Apa alasan Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan? 

Alasan Majelis Hakim Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan: Tidak Ada Bukti Meyakinkan
Ronald Tannur

Ronald Tannur/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikcom

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7), dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut hakim, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

Ronald dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan serta mengembalikan hak-hak serta martabat Ronald.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya,” lanjut hakim.

Hakim Erintuah mempersilakan JPU untuk mengajukan upaya hukum bila tidak puas dengan putusannya ini. Menanggapi putusan itu, JPU Ahmad Muzzaki masih pikir-pikir. Sementara Ronald dan pengacaranya langsung menerima vonis bebas ini.

Tanggapan Pengacara Korban
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti saat mengikuti sidang di PN Surabaya

Ronald Tannur terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti saat mengikuti sidang di PN Surabaya/Foto: Istimewa/detikcom

Dimas Yemahura selaku pengacara dari pihak korban dugaan penganiayaan dan pembunuhan terdakwa Ronald Tannur mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Dimas, Ronald adalah orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Dini. Pasalnya, menurut dia, anak dari anggota DPR RI Partai PKB Edward Tannur itu sudah mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tak sadarkan diri.

“Karena kita tahu, tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal. Artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal,” ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Dimas bersama tim pengacara korban juga akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

Dimas ingin Ronald bisa dihukum setimpal di tingkat hukum selanjutnya.

“Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil,” katanya.



Bentuk Penganiayaan Ronald Tannur terhadap Korban
Kebersamaan Ronald Tannur dan Dini sebelum Dini tewas dianiaya Ronald

Kebersamaan Ronald Tannur dan Dini sebelum Dini tewas dianiaya Ronald/Foto: Tangkapan layar

Aksi penganiayaan terjadi ketika Ronald dan DSA sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Keduanya telah menjalin hubungan sekitar 5 bulan.

Pada Selasa (3/10/2023) malam, Ronald dihubungi salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.

Di sana, mereka berkaraoke sambil mengonsumsi minuman keras (miras) hingga dini hari. Sekitar pukul 00.10 WIB, Ronald dan DSA memutuskan untuk pulang.

Saat itu, ada salah satu petugas keamanan yang menyaksikan keduanya terlihat bertengkar dan cekcok. Saat pertengkaran terjadi, Ronald terlihat menendang DSA hingga perempuan itu jatuh dalam posisi duduk. Lalu, Ronald menganiaya korban.

Ronald yang memegang botol minuman keras memukulkan benda itu ke kepala korban sebanyak dua kali. 

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil prarekonstruksi,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).

Setelah melakukan tindakan kekerasan, keduanya diketahui masih cekcok bahkan saat naik lift. Saat mereka tiba di parkiran basement Mal Lenmarc, Ronald melakukan penganiayaan yang lebih bengis.

“Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok, korban DSA keluar dari lift mendahului saksi GR dan sambil main handphone (hingga) di depan mobil Innova nopol B-1744-PW berwarna abu-abu metalik yang merupakan milih saksi GR,” terangnya.




Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini divonis bebas hakim PN SurabayaRonald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini divonis bebas hakim PN Surabaya/ Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

Sambil menunggu Ronald, korban diketahui duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil. Saat itu, begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan.

Akibatnya, sebagian tubuh korban terlindas mobil tersebut, bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter. Setelah Ronald menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan Ronald pun turun dari mobil. Saat itulah Ronald memutuskan untuk menaikkan korban ke bagasi mobilnya.

Ronald kemudian membawa korban yang sudah lemah ke apartemen. Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas.

“Dalam kondisi tersebut, saksi GR mencoba memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons. Selanjutnya, korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit,” ujar Pasma.

Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, korban dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.

Korban dilaporkan mengalami memar di beberapa bagian tubuh hingga patah tulang. Tak hanya itu, di tubuh korban ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri.

Setelah adanya kejadian itu tim penyelidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV dilakukan hingga dilakukan proses prarekonstruksi.

Atas penganiayaan yang dilakukan terhadap pacar hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Ronald ditetapkan sebagai tersaangka. Ia akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin, Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!


(naq/naq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *