Media sosial sedang diramaikan dengan keluhan masyarakat, setelah munculnya kabar rencana pemotongan gaji karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Banyak dari mereka yang mengungkapkan ketidaksetujuannya, karena potongan-potongan gaji setiap bulan sudah cukup besar.
Perlu diketahui, rencana pemotongan gaji untuk Tapera adalah sebesar 3% dari gaji untuk pekerja mandiri, sedangkan untuk penerima gaji akan dibebankan 2,5% kepada pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Nantinya, iuran tersebut wajib disetorkan setiap tanggal 10. Dalam Pasal 68 PP ditegaskan, pendaftaran BP Tapera harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Nah, Beauties yang saat ini sedang proses mencari kerja perlu tahu nih, sebagai karyawan setiap bulannya kamu akan dibebankan pada beberapa potongan. Sebelum deal pekerjaan, kamu perlu tahu apa saja nantinya potongan yang akan diterima dan besarannya.
Dengan mengetahui hal ini, diharapkan kamu tidak salah mengambil langkah saat sedang deal pekerjaan, agar gajian jadi nggak menipis. Simak yuk!
Daftar Potongan Gaji Karyawan
Ilustrasi uang/Foto: Pixabay/Robert Lens
Berikut adalah daftar potongan gaji karyawan dan besarannya yang perlu kamu tahu:
1. Potongan PPh 21
Potongan PPh 21 ini hukumnya wajib! Gaji karyawan akan dipotong untuk PPh 21, dengan besarannya disesuaikan pada beberapa faktor, seperti pendapatan pokok, tunjangan, penghasilan yang tidak kena pajak, hingga faktor-faktor lain yang termasuk dalam perhitungan pajak terakhir.
Pihak perusahaan harus menghitung dan menyampaikan potongan PPh 21 ini setiap bulannya.
2. Potongan BPJS Kesehatan
Demi melindungi kesehatan karyawan, dibebankan juga potongan BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, disebutkan bahwa besarannya adalah 5% dari gaji bulanan karyawan.
Iuran 5% tersebut terbagi, 4% dibebankan untuk perusahaan dan 1% lagi untuk karyawan.
3. Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Ada juga BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi lagi menjadi beberapa kategori, dengan potongan yang berbeda-beda.
- BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua: besarannya 5,7%, dengan 3,7% dibebankan untuk perusahaan dan 2% untuk karyawan.
- BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun: besarannya 3%, dengan 2% dibebankan untuk perusahaan dan 1% untuk karyawan.
4. Potongan Asuransi Kesehatan Tambahan
Di samping adanya BPJS Kesehatan, beberapa perusahaan juga memiliki kebijakan asuransi kesehatan tambahan. Untuk iurannya sangatlah bervariasi, tergantung kesepakatan di awal antara perusahaan dan karyawannya.
Ketahui Soal Gaji Kotor dan Gaji Bersih
Ilustrasi mengatur keuangan/Foto: Shutterstock
Setelah mengetahui potongannya, kamu perlu mengetahui lagi soal gaji kotor dan gaji bersih sebelum deal pekerjaan.
Gaji kotor adalah total pendapatanmu selama sebulan, yang belum terkena potongan pajak dan potongan-potongan lainnya. Seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga asuransi atau potongan lainnya.
Sementara itu, gaji bersih atau yang lebih dikenal take home pay adalah total pendapatan yang akan kamu terima ke dalam rekening. Jumlahnya pasti akan lebih kecil dari gaji kotor, namun itu yang sudah benar-benar selesai dari berbagai potongan.
Saat deal pekerjaan, kamu bisa menanyakan kepada HR, berapa gaji kotor dan gaji bersihmu. Atau jangan sampai kamu senang dulu dengan nominal gaji besar di awal, tapi belum tau kalau itu belum termasuk dengan potongan. Karena itu penting untuk mengetahui take home pay-nya.
Beauties, itu dia sederet potongan gaji karyawan yang perlu diketahui sebelum deal kerjaan. Yuk, jangan lupa untuk selalu perhitungkan ya!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin, Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!
(ria/ria)