Life

Mengenal Teknologi AI ‘Deepfake’ yang Kerap Disalahgunakan, Adakah Payung Hukumnya di Indonesia?

×

Mengenal Teknologi AI ‘Deepfake’ yang Kerap Disalahgunakan, Adakah Payung Hukumnya di Indonesia?

Sebarkan artikel ini


Kehadiran Artificial Intelligence (AI) dewasa ini merupakan bukti bahwa dunia semakin canggih dan berkembang. Semenjak ada AI, kehidupan kita menjadi terasa semakin mudah, mulai dari mengerjakan tugas, berbelanja, hingga bertransaksi.

Namun sayangnya, dibalik segala kemudahan yang ditawarkan, AI juga berpotensi digunakan untuk hal-hal negatif. Salah satu contohnya adalah teknologi ‘deepfake‘.

Apa Itu Deepfake?

Ilustrasi/Foto: Freepik/DC Studio

Dilansir dari Women in International Security, deepfake layaknya sebuah ‘photoshop’ yang diterapkan pada video. Dengan teknologi ini, orang-orang dapat memanipulasi sebuah video sedemikian rupa hingga sulit membedakannya dengan video asli. 

Bentuk deepfake dapat dibagi menjadi dua, yaitu image creation dan morphing. Image creation adalah sebuah proses di mana jejaring AI mendeteksi sebuah wajah dan membuatnya ulang menjadi sebuah foto berdasarkan sampel yang telah diberikan. Contoh AI-nya adalah website ThisPersonDoesNotExist.

Sedangkan, morphing adalah teknik menggabungkan wajah satu dengan wajah lain, atau melapisi wajah satu dengan wajah lain sehingga membentuk sebuah video. Digabungkan dengan kloning suara atau suara aktor, morphing memungkinkan seseorang mendapat hasil suntingan video yang benar-benar realistis, seperti contohnya video Presiden Jokowi menyanyikan lagu dangdut meski kenyataannya beliau sama sekali tidak pernah menyanyikan lagu tersebut. 

Mengapa Deepfake Berbahaya?

Ilustrasi/Foto: Freepik/Who Is Danny

Mengingat kecanggihan Deepfake, sangat mungkin jika teknologi ini disalahgunakan, seperti memanipulasi wajah seseorang menjadi foto atau video porno.

Menurut laporan Adult Online Hate, Harassment, and Abuse pada tahun 2019, dari keenam tipe kekerasan seksual berbasis gambar, kekerasan ini tergolong sebagai “sexual photoshopping”.

Selain itu, banyak penelitian yang menyebutkan bahwa sebagian besar korban dari revenge porn (atau NCII—istilah terbarunya) merupakan perempuan, yaitu di rentang 60—95 persen.

Lebih lanjut, penelitian lain juga menyebutkan bahwa  pria lebih cenderung melakukan kekerasan seksual berbasis gambar dibandingkan perempuan. 

Maka dari itu, penyalahgunaan Deepfake terutama yang berbau seksual tidak bisa dianggap remeh. Sebab, konsekuensi yang didapat korban NCII tidak main-main.

Sebagai contoh, di India, seorang jurnalis bernama Rana Ayyub terkena fitnah pornografi palsu yang dibuat dari Deepfake, setelah ia berusaha memperjuangkan keadilan anak perempuan berusia 8 tahun yang diperkosa berkali-kali lalu dibunuh. 


Adakah Perlindungan Hukum di Indonesia bagi Kasus Deepfake?

Ilustrasi/Foto: Freepik/EyeEm

Melihat bahaya dan konsekuensi yang telah dipaparkan sebelumnya, tentunya ini merupakan hal yang tidak adil bagi korban. Kita sebagai perempuan mungkin was-was karena takut tidak ada sanksi jelas bagi para oknum yang menyalahgunakan teknologi deepfake.

Namun, jangan khawatir, Beauties. Dilansir dari Bully ID Indonesia, dasar hukum tindakan Deepfake diatur dalam pasal 25 UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” 

Tindakan ini diancam dengan hukuman pidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar berdasarkan pasal 51 UU ITE.

Lebih lanjut, konten Deepfake yang ditujukan untuk konten pornografi dapat dikenakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi dan dapat dikenakan sanksi paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (Pasal 29 UU Pornografi).

Intinya, meski belum ada hukum di Indonesia yang spesifik menyebutkan sanksi kasus deepfake, setidaknya bentuk tindakan penyalahgunaannya dapat dijerat sanksi dari pasal berlapis. 

Maka dari itu, tetaplah waspada dan semoga kita terhindar dari praktik penyalahgunaan deepfake, ya, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin, Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!


(naq/naq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *