Kabar baik untuk para mahasiswa baru! Setelah ramai diperdebatkan, kenaikan UKT resmi dibatalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Uang kuliah tunggal yang melambung tahun ini jadi sorotan publik sehingga Presiden Joko Widodo meminta Mendikbudristek untuk cari cara agar UKT tidak memberatkan mahasiswa.
Dalam keterangan resminya, Nadiem meminta perguruan tinggi negeri (PTN) menerima kembali mahasiswa baru yang mundur lantaran kenaikan UKT ini. “PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” kata Nadiem, dikutip dari DetikNews.
Selain itu, ia juga meminta mahasiswa yang sudah terlanjur bayar agar ditindaklanjuti oleh pihak PTN sehingga kelebihan bayar dapat dikembalikan.
Kemungkinan Naik Tahun Depan
Ilustrasi/ Foto: Freepik.com
Walaupun sudah dibatalkan untuk tahun ini, ternyata masih ada kemungkinan kenaikan UKT untuk mahasiswa tahun depan, Beauties. Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif UKT dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan naik agar tidak terlalu tinggi seperti tahun ini.
“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud, akan dimulai kenaikannya tahun depan,” ia menyampaikan di Istora Senayan, Senin (27/5), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Setelah pertemuan dengan Jokowi (27/5) di Istana Negara, Nadiem akan mengkaji ulang dan mengevaluasi permintaan perguruan tinggi negeri untuk menaikkan UKT tahun depan. “Kalaupun ada kenaikan UKT, harus dengan asas keadilan dan kewajaran dan itu yang akan kita laksanakan,” ujar Nadiem.
Kebijakan Batal Lain Akibat Viral Diprotes
Ilustrasi/ Foto: iStock
Beauties, ini bukan pertama kalinya sebuah kebijakan dibatalkan usai tuai protes masyarakat lho! Sebelumnya, pembatasan barang penumpang juga jadi kebijakan yang ramai dikritik publik. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sempat berlaku pada 10 Maret lalu mengatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti jumlah pakaian maksimal 5 potong, tas penumpang paling banyak 2 buah, laptop dan tablet maksimal 2 unit, dan masih banyak lagi. Bea Cukai menjelaskan bahwa barang-barang yang dibawa dari luar negeri tersebut dibatasi karena statusnya adalah barang impor.
Usai viral diprotes publik, aturan tersebut resmi dibatalkan, kecuali barang berbahaya dan barang jastip. Mengutip CNN Indonesia, diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, berlaku resmi mulai 6 Mei 2024.
Sementara yang teranyar adalah kebijakan Tapera yang baru ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Penerbitannya menuai banyak kritikan dari para pekerja sebab iuran sebesar 3% dibayarkan 0,5% oleh perusahaan dan 2,5% oleh pekerja.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Mirafestivalberlin? Yuk gabung ke komunitas pembaca Mirafestivalberlin Mirafestivalberlin.com. Caranya DAFTAR DI SINI!
(dmh/dmh)